Inspirasi Terbaik Rumah Anda

Standar Harga Rumah Sederhana akan Dikaji Ulang Pemerintah


Advertisement
Saat ini kenaikan harga perumahan di Indonesia terasa begitu cepat sekali, dari tahun ke tahun besarannya bisa mencapai 5 hingga 10 persen, bahkan untuk kota-kota dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi kenaikannya sudah mencapai 20 persen. Hal ini tentu menjadi kendala bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki sebuah tempat tinggal yang layak. Oleh karena itu dalam memenuhi kebutuhan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah saat ini akan mengkaji ulang standar harga rumah sederhana yang sesuai dengan kondisi ekonomi sekarang sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat dan tidak membuat rugi pengembangnya. 

Baru-baru ini seperti yang dilansir situs berita Kompas.com , guna menjamin ketersediaan rumah sederhana kepada masyarakat pemerintah telah menghimbau para pengembang besar untuk tidak hanya membangun rumah mewah saja, tapi juga rumah sederhana bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah. Supaya program rumah sederhana ini juga tidak membuat rugi pengembang, maka pemerintah akan mengkaji ulang mengenai definisi dan spesifikasi dari rumah sederhana tersebut.


Standar Harga Rumah Sederhana akan Dikaji Ulang Pemerintah

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono kepada media di Jakrta (15/09/2015). Beliau mengatakan bahwa definisi rumah sederhana perlu dirinci kembali, jika dulu bangunan berukuran 70 meter persegi dianggap sederhana maka sekarang yang dikatakan rumah sederhana hanya berukuran 36 meter persegi. Selain itu harganya juga akan mengalami revisi dari PMK yang sekarang sebesar Rp 114 juta, karena untuk daerah Jakarta saat ini sudah tidak ada lagi rumah dengan harga tersebut.

Mempertimbangkan kondisi tersebut, Basuki mengaskan bahwa harga rumah sederhana akan dikaji ulang, angkanya mungkin muali dari Rp 114 juta sampai Rp 250 juta. Adapun menurut Dirjen Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus, saat ini harga maksimal rumah tapak sederhana adalah Rp 110 juta di wilayah Jabodetabek, Rp 121 juta di Kalimantan dan Rp 174 di Irian Jaya. Untuk lebih meringankan beban masyarakat golongan menegah ke bawah, pemerintah juga akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk rumah tapak dan rumah susun.

Guna membahas hal ini lebih lanjut, Basuki meminta Dirjen Pembiayaan perumahan dan Dirjen Penyediaan Perumahan bersama-sama dengan para pengembang untuk melakukan Forum Group Discussion (FGD) kembali, dan diharapkan hasil FGD ini bisa diusulkan dalam paket ekonomi pertama. Selain mengkaji ulang definisi dan harga rumah sederhana, pemerintah juga akan membuat standar perizinan yang sama di setiap daerah melalui paket regulasi ekonomi, karena yang berlaku sekarang jumlah perizinan tersebut berbeda-beda untuk setiap daerah.

Baca juga : Model Rumah Minimalis Type 36 Terbaru 2016

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Standar Harga Rumah Sederhana akan Dikaji Ulang Pemerintah